Jumat, 25 Februari 2011

Pasal 28B


Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Jadi, Pada umumnya masyarakat yang memiliki wilayah tempat tinggal yang tetap dan permanen memiliki ikatan solidaritas yang sangat kuat sebagai pengaruh kesatuan wilayah tempat tinggalnya. Oleh karenanya, sebagai suatu masyarakat terdapat didalamnya persekutuan-persekutuan. Persekutuan-persekutuan tersebut ada yang didasarkan pada keturunan satu nenek moyang.